Saturday, October 20, 2018

Forum Komunikasi Guru Honorer Seruan Mogok Kerja



Suara Dompu - Seluruh honorer Kabupaten Dompu dari kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer (Figur), keberatan tidak beraktifitas di sekolah atau mogok kerja tanggal 16 Oktober 2018 hingga batas waktu yang tidak tepat, hingga ada kejelasan kesejahteraan bagi tenaga honorer tersebut.

Penentuan formasi CPNS yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tidak berpihak, pencetak pulsa tidak dapat mengikuti tes CPNS.

Profil Figur Kabupaten Dompu Mahfud, S.Pd, pekerjaan seruan yang dilakukan secara khusus PTK dimulai Guru Bantu Daerah (GBD), Guru Tidak Tetap (GTT), Operator Sekolah (OPS), Tata Usaha (TU), Penjaga dan Perpustakaan dari tahapan TK, SD, SMP dan SMA / SMK.

"Segera merevisi Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tidak relevan dan sangat diskriminatif bagi PTK di sekolah negeri pada malam pembayaran dan syarat-syarat yang aneh, bersayap dan lengkap dengan multi tafsir," ujar Mahfud pada Berita11.com di Dompu, Rabu (17 / 10/2018) siang.

Kuota CPNS untuk honorer di Kabupaten Dompu jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah yang ada. Honorer di Kabupaten Dompu sebanyak 4.535 hanya mendapatkan formasi sebanyak 229 CPNS yang terdiri dari 42 Guru SK2, 81 dari Guru umum, 54 tenaga kesehatan umum dan 52 tenaga teknis. Saat ini baru program orang CPVS.

“Kami memohon kepada pemerintah pusat agar membuat Peraturan Pemerintah Pengirim Undang-undang (Perppu) untuk selesaikan masalah pendidikan dijenjang pendidikan tersebut, yang sudah lama mengabdi agar negara dapat meningkatkan statusnya menjadi PNS atau ASN secara bertahap,” harapnya.

Dikatakan Mahfud, Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dapat memberikan solusi akurat dalam waktu dekat Perpu dan Perbup dan Menyelesaikan hak para PTK yang sudah menghabiskan tahun yang tidak memiliki hukum yang jelas.

“Khusus Pemerintah Daerah, asal membuat ketentuan tentang kesejahteraan pendidik dan tenaga pependidik untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019,” tandasnya. (Rif)

No comments:

Post a Comment