Tuesday, October 23, 2018

Sembilan Perangkat Desa Wawonduru Memenangkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram



Suara Dompu - Gugatan sembilan perangkat desa di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTUN) Mataram Mengabulkan Gugatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat Desa yang tidak sesuai dengan undang-undang tentang Pemerintahan Desa wawonduru pada putusan persidangan akhir selasa (23/10/2018) Mataram

Muktamar SH. Kuasa Hukum perangkat Desa Wawonduru yang di wawancarai melalui telepon seluler dia menjelaskan bahwa hasil putusan PTUN mengabulkan perangkat Gugatan sembilan perangkat Desa
"TENTANG Pemberhentian Perangkat Desa" Gunawarman, (kaur Keuangan), Ahmad (Staf Keuangan), Nazmuddin (Kaur umum), Lukman (Kaur Pemerintahan) berdasarkan surat keputusan kepala desa wawonduru Nomor 09 Sampai 13 Tahun 2018. Yang Ditetapkan pada Tanggal 22 Mei 2018 , ”Dan
“Perangkat pemberhentian desa Syarifudin (kepala dusun Raba Tumpu), Junaidin (kepala dusun wawonduru barat) Ardi (kepala dusun bolonduru putusan), Rustam (kepala dusun wawonduru timur) berdasarkan surat keputusan angka 11 sampai 14, kepala desa wawonduru pada tanggal 28 Mei 2018 , ”

lanjut Muktamar sembilan perangkat Desa Wawonduru yang di berhentikan dan dipecat Kepala Desa Wawonduru Abdul Fatah, ST. Berdasarkan surat keputusan kepala desa wawonduru Nomor 09 sampai 13 tahun 2018. Yang Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2018, ”dan  surat keputusan nomor 11 sampai 14, kepala desa wawonduru pada tanggal 28 Mei 2018,” itu cacat hukum karena tidak ada rekomendasi camat itu melanggar hukum, jelas muktamar

Menurut Muktamar surat pemberhentian dan pemecatan sembilan perangkat desa wawonduru itu tampa ada rekomendasi dari Camat Woja tidak ada landasan hukum yang  jelas ungkap muktamar

"Hak eseksi tergugatan telah mengubah ketentuan undang - undang Desa nomor 6 tahun 2014 dan permendagri nomor 83 tahun 2015 atau yang berubah menjadi permendagri nomor 67 thn 2017. Jelasnya

Dalam putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam putusanya di menangkan oleh penggugat (klien) kami dalam perkara putusan majelis hakim. Tidak ada 45 / G / PTUN.MTR.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram adalah putusan yang sangat adil dan terpadu, dan Hasil putusan pengadilan di tugaskan pada kepala desa wawonduru agar sembilan perangkat desa di kembalikan hak dan kewajibanya sebagai perangkat desa dan nama baiknya di desa tersebut" tegasnya.

"Pada saat putusan Hakim pengadilan tata usaha Negara Mataram yang mengabulkan permohonan sembilan perangkat desa wawonduru ia merasa terharu dan bahagia dalam putusan pengadilan yang sangat adil," tutupnya (Rif)

No comments:

Post a Comment